Latest Post

SEJARAH BAHASA PEMROGRAMAN PASCAL

Written By Mas Kardi on Jumat, 27 Februari 2009 | 19.08

Pascal dikembangkan dari bahasa ALGOL, yang merupakan bahasa pemrograman komputasi secientific. ALGOL memiliki beberapa kelemahan seperti pada tipe data pointer, karakter, dan sulitnya mengimplementasikan bahasa tersebut kedalam compiler menyebabkan ALGOL tidak berkembang dan sedikit demi sedikit ditinggalkan.

Pada akhirnya, tahun 1971 salah seorang pengembang ALGOL telah berhasil mengembangkan bahasa pemrograman baru yang diberinama PASCAL, yang mengadopsi nama ilmuwan Perancis pada abad ke 17 Blaise Pascal.

Kelebihan dari bahasa PASCAL adalah merupakan bahasa pemrograman yang terstruktur, bahasa pemrograman tingkat tinggi (high level language), srta mudah bagi programmer untuk menentukan tipe data yang diinginkan.

Di awal tahun 1980 an, PASCAL telah menjadi bahasa pemrograman standard di universitas. Terdapat dua peristiwa yang menyebabkan PASCAL sangat populer pada saat itu yaitu digunakannya PASCAL sebagai bahasa untuk membuat aplikasi/softwatre guna keperluan ujian di beberapa sekolah, serta dirilisnya Turbo Pascal Compiler oleh perusahaan Borland International untuk komputer IBM. Sampai saat ini, Turbo Pascal sudah mencapai rilis 7.0 bahkan sudah ada yang berjalan di platform Windows (Turbo Pascal For Windows). Terdapat pula varian dari Turbo Pascal yang lebih bersifat open source yaitu Free Pascal.

Namun, pada saat ini, PASCAL sudah mualai banyak ditinggalkan. kebanyakan para programmer saat ini lebih memilih bahasa C/C++ dan Java karena lebih mendukung untuk pemrograman berorientasi obyek. Meskipun demikian, bukan berarti PASCAL juga harus ditinggalkan saat ini. PASCAL masih layak dipelajari, khusunya bagi mereka yang baru belajar bahasa pemrograman karena perintah-perintahnya menggunakan bahasa tingkat tinggi (mirip bahasa manusia-Bahasa Inggris) sehingga mudah dipahami. selain itu, dengan belajar PASCAL akan diperoleh modal untuk dapat menguasai pemrograman visual DELPHI. Karena pada prinsipnya, Delphi merupakan PASCAL yang dikombinasikan dengan efek visual.

PENGGOLONGAN BAHASA PEMROGRAMAN KOMPUTER


Penggolongan bahasa pemrograman komputer, ada 3 jenis bahasa yang digunakan, yaitu :
  1. Bahasa mesin (Low Level Language), yang terdiri dari kode-kode biner (0 dan 1). Sering juga disebut bahasa tingkat rendah.
  2. Bahasa rakitan (assembly), yang berupa perintah-perintah yang mirip bahasa (sudah tidak dalam bentuk kode biner). Biasanya satu buah perintah hanya digunakan untuk melakukan satu proses saja. Sebagai contoh adalah perintah MOV dan ADD dalam bahasa intel x86.
  3. Bahasa tibgkat tinggi (High Level Language). Pada bahasa, perintah sudah menggunakan bahasa manusia (bahasa Inggris), sebagai contoh adalah perintah write, read. Tidak seperti bahasa assembly, dalam bahasa ini biasanya satu buah perintah melibatkan banyak proses. Misalkan perintah untuk melakukan proses perkalian (yang didalamnya melibatkan banyak proses penjumlahan), hanya cukup menggunakan operator *. beberapa bahasa pemrograman yang termasuk dalam jenis bahasa ini adalah PASCAL, C/C++, FORTRAN, BASIC, JAVA.

IT, Kampus dan Dakwah

Written By Mas Kardi on Senin, 23 Februari 2009 | 06.06

Begitu cepatnya perkembangan teknologi informasi maupun telekomunikasi masa sekarang ini mengakibatkan semakin mudahnya pula pekerjaan yang dilakukan oleh manusia, sehingga pertumbuhan ekonomi penduduk dapat berkembang dengan cepat yang pada akhirnya dapat terciptanya masyarakat yang tidak ketinggalan informasi dan menjadi masyarakat yang berpengetahuan serta memiliki sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat mengurangi tingkat kemiskinan. Namun demikian dari sekian banyak dampak positif dari teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut kadang terlupakan dampak negatif yang ditimbulkannya, sehingga banyak terjadi tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat seperti halnya tindakkan kriminalitas yang meresahkan banyak masyarakat.

Dengan keadaan seperti ini diperlukan sebuah penyadaran bagi mereka yang melakukan tindakan yang menyeleweng tersebut maupun bagi yang belum melakukannya untuk tidak melakukan dan mencegah tindakkan tersebut. Sehingga selalu mentaati peraturan-peraturan sosial yang berlaku dan sesuai dengan kaidah-kaidah agamanya. Salah satu cara penyadaran yang dilakukan yaitu dengan berdakwah atau menyeru pada yang makruf (kebaikan) dan mencegah dari yang mungkar (kejelekan).

Kampus adalah suatu lingkungan yang khas dari suatu masyarakat. Masyarakat kampus adalah mereka yang menempati posisi yang istimewa, berbagai atribut dikenakan kepadanya seperti agen pembaharu (the agent of change), kelompok cendekiawan atau pemikir dan istilah lain yang pada dasarnya merujuk pada kepeloporan masyarakat kampus dalam segala bidang kehidupan utamanya yaitu Sosial, Politik, Ekonomi dan IPTEK. Masyarakat kampus terutama Dosen dan Mahasiswa menempati posisi yang sangat strategis. Dengan demikian dakwah di Kampus pada dasarnya merupakan bagian integral dari Dakwah yang secara umum dilakukan oleh umat Islam, akan tetapi Dakwah di Kampus memiliki perbedaan tersendiri, terletak pada objek dakwahnya yang mempunyai karakteristik khusus yaitu terdiri dari kalangan orang-orang terpelajar dan intelektual.

Mahasiswa adalah sosok yang memiliki intelektualitas tinggi dan kemampuan bergerak yang sigap serta mobilitas yang tinggi. Masa-masa pemuda adalah masa yang paling produktif untuk mengerjakan sesuatu hal, oleh karena itu fase produktif tersebut akan sangat disayangkan sekali jika dimanfaatkan untuk kegiatan yang malah menjauhkan mereka dari agama Allah SWT. Rosulullah SAW pun senantiasa memberikan perhatian khusus pada para pemuda untuk selalu menciptakan kegemilangan dan prestasi yang memukau serta dijadikan teladan. Proses dakwah kampus yang berkesinambungan menjadi wajib untuk dihidupkan.

.

Sistem Pendidikan Nasional



Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

.: Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas:
  1. pendidikan formal,
  2. nonformal, dan
  3. informal.

Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:

  1. pendidikan dasar,
  2. pendidikan menengah,
  3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:
  1. pendidikan umum,
  2. kejuruan,
  3. akademik,
  4. profesi,
  5. vokasi,
  6. keagamaan, dan
  7. khusus.

Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:
  1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:
  1. pendidikan menengah umum, dan
  2. pendidikan menengah kejuruan.

Pendidikan menengah berbentuk:
  1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
  2. Madrasah Aliyah (MA),
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
  4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:
  1. akademi,
  2. politeknik,
  3. sekolah tinggi,
  4. institut, atau
  5. universitas.

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:
  1. pendidikan kecakapan hidup,
  2. pendidikan anak usia dini,
  3. pendidikan kepemudaan,
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
  5. pendidikan keaksaraan,
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
  7. pendidikan kesetaraan, serta
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
  1. lembaga kursus,
  2. lembaga pelatihan,
  3. kelompok belajar,
  4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
  5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
  1. Taman Kanak-kanak (TK),
  2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
  1. Kelompok Bermain (KB),
  2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan keagamaan berbentuk:
  1. pendidikan diniyah,
  2. pesantren,
  3. pasraman,
  4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

.: Pendidikan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.


.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Daftar Istilah

Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wajib belajar
Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Warga Negara
Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat
Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah
Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.


sumber : http://www.depdiknas.go.id/

Label 1

Label 2

Label 3

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Media Edukasi - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger